ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN
TETANGGA 03/ RUKUN WARGA XI
PERUMAHAN TAMAN GRIYA KENCANA
KELURAHAN KENCANA, KECAMATAN TANAH SEREAL, KOTA MADYA BOGOR.
PERUMAHAN TAMAN GRIYA KENCANA
KELURAHAN KENCANA, KECAMATAN TANAH SEREAL, KOTA MADYA BOGOR.
PENDAHULUAN
Dengan menyadari arti
pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan
perumahanTAMAN GRIYA KENCANA, maka kami berkewajiban untuk membina,
mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir
dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya
pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya
tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga XI, Perumahan Taman
Griya Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kodya Bogor,
berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai berikut.
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama
Rukun Tetangga 03, Rukun Warga XI, Perumahan Taman Griya Kencana, Kelurahan
Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kodya Bogor. Untuk selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut RT 03.
Pasal
2
Waktu
dan Kedudukan
RT 03 didirikan pada
tanggal ……bulan …….. 2012 dan bertempat kedudukan di RT 03/ RW XI Perumahan
Taman Griya Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kodya Bogor untuk
waktu yang tidak terbatas.
BAB
II
AZAS,
DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal
3
Azas
dan Dasar
Azas dan Dasar RT 03
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
4
Tujuan
RT 03 bertujuan untuk
menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
5
Prinsip
Dalam menjalankan
organisasi RT 03 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup
Pasal
6
Usaha
Usaha
Untuk mencapai tujuan
yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 03 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
- Melaksanakan pengamanan lingkungan;
- Mengurus kebersihan lingkungan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial
kemasyarakatan;
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Mengadakan pertemuan berkala;
- Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
- Mengatur tata ruang dan tata letak bangunan lingkungan
BAB
III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
- Anggota adalah setiap Warga
Pemilik rumah dan bertinggal tetap di wilayah RT 03 RW 11 serta Warga
Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03
RW 11 Perumahan Taman Griya Kencana, Untuk selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut Anggota.
- Setiap Warga Pemilik rumah dan
bertinggal tetap di wilayah RT 03 Rw 11, wajib memiliki KTP Kelurahan
Kencana, Kecamatan Tanah Sereal Kodya Bogor. Bila dalam pengurusan KTP
menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan
dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.
- Setiap Warga Pendatang yang
tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 11 tidak
boleh memiliki KTP Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal Kodya Bogor dan
kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili
Sementara.
- Setiap Anggota mempunyai
kewajiban :
a) Memperhatika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RT 03 .
b) Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah RT
03 RW 11 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kodya Bogor.
c) Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan
RT 03, RW 11, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal Kodya Bogor
d) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan azas kekeluargaan.
e) Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan
di lingkungan RT 03.
- Setiap Anggota mempunyai hak :
a) menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c) Mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
d) Mendapat pelayanan yang sama.
- Keanggotaan berakhir, bilamana
warga :
a)
Meninggal dunia.
b)
Berpindah tempat
tinggal.
c)
Permintaan Surat
Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT
03.
Pasal
8
Pengurus
Pengurus
Pengurus terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Tugas dan fungsi Ketua :
a)
Membantu menjaiankan
tugas pelayanan kepada Anggota.
b)
. Memelihara kerukunan
hidup Anggota.
c)
Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
Anggota.
d)
Mengkoordinasikan
kegiatan Anggota.
e)
Menjadi wakil Anggota
dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.
2.
Tugas dan fungsi
Sekretaris :
a)
Melaksanakan
administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
b)
Memberikan saran-saran
serta pertimbangan kepada Ketua RT 03 untuk kemajuan dan perkembangan RT 03,
c)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 03.
- Tugas dan fungsi Bendahara :
a)
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi
keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
b)
Melaksanakan pembukuan
dan penyusunan laporan keuangan.
c)
Melaporkan penggunaan
uang kas secara periodik kepada Ketua RT 03.
- Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif
Ketua RT 03 terpilih.
- Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
- Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang
telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan
tidak terputus-putus.
- Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.
- Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua
bulan sekali.
- Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan
dengan pemungutan suara.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:
Kekuasaan Organisasi:
1.
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.
Rapat Anggota menetapkan
:
a)
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
b)
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c)
Kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen dan program.
3.
Rapat dianggap syah
apabila dihadiri oieh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.
4.
Keputusan dapat ditetapkan
dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota
yang hadir dalam Rapat Anggota.
5.
Keputusan rapat
bersifat mengikat seluruh Anggota.
6.
Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.
Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
diiakukan berdasarkan suara terbanyak.
8.
Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal
10
Pergantian
dan Pemilihan Pimpinan
1.
Pergantian Ketua RT 03
dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.
Anggota yang sudah
pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 tidak dapat dipilih kembali.
3.
Pemilihan Ketua RT 03
akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Gang yang akan
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 dan dilaksanakan melalui Rapat
Anggota.
4.
Ketua RT 03 dapat
diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a)
Meninggal Dunia;
b)
Berpindah tempat
tinggal;
c)
Melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan
masyarakat.
5.
Apabila Ketua RT 03
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat
pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya
dalam Rapat Anggota.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
11
1.
Anggaran belanja RT
disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2.
Sumber dana diperoleh
dari iuran bulanan warga dan donatur.
3.
Laporan keuangan
dilaporkan kepada Anggota setiap tahun.
BAB
V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
12
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah
apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Anggota yang hadir.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
13
1.
Hal-hal yang belum
ditetapkan akan diatur kemudian.
2.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya
kepengurusan RT 03, RW XI Perumahan Taman Griya Kencana.
Ditetapkan di
Kelurahan Kencana.
Pada tanggal: 01 bulan
Agustus 2014
(Tanda Tangan Anggota RT 03 terlampir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar